Kasus Prostitusi Online 6 Remaja Putri di Padang, Polisi Tahan Tiga Tersangka 

Kasus Prostitusi Online 6 Remaja Putri di Padang, Polisi Tahan Tiga Tersangka 

RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Satreskrim Polresta Padang menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi online. Ketiganya langsung ditahan Mapolresta.

Sebelumnya, Jumat (27/3/2020) siang, sebanyak 12 remaja yang terdiri dari 6 perempuan dan 6 lelaki diamankan Polsek Padang Selatan dalam satu kamar di sebuah hotel. Diduga kuat, para remaja ini terlibat prostitusi online. 

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Ahad (29/3/2020) mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AM (20) dan YOP (18) warga Padang Timur serta TRS  (20), warga Kuranji. 
"Ketiganya berprofesi sebagai pencari tamu kepada 6 remaja putri tersebut," ungkapnya. 


Dikatakannya, di hotel tersebut para korban dijadikan sebagai budak seks dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk sekali kencan. 

"Para korban itu sengaja diinapkan di hotel tersebut. Mereka (tersangka, red) langsung menyewa dua kamar sekaligus yang dijadikan sebagai tempat melayani lelaki hidung belang," jelas Kapolres. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, untuk para korban dan saksi saat ini diminta wajib lapor, sedangkan tiga orang tersangka langsung dijebloskan ke penjara. 

"Ketiga tersangka ini terancam pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, enam remaja putri ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Selatan pada Jumat (27/3/2020) pagi. Keenam remaja putri ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana praktek prostitusi anak di bawah umur lewat media sosial MiChat.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan FW (50), orangtua salah seorang remaja putri tersebut ke Polsek Padang Selatan. 

Dia menyebut, anaknya tidak pulang ke rumah tiga minggu lamanya. Guna menguatkan, FW pun membawa identitas sang anak serta fotonya untuk ditunjukkan kepada polisi. 

Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar, di dalam dua unit kamar yang ada di hotel tersebut (kamar 111 dan kamar 112), petugas mendapati 12 orang yang terdiri dari enam laki-laki dan 6 orang perempuan yang salah seorang di antaranya merupakan anak dari FW.